Dalam bersujud, ilmu fiqih memberi ketentuan ihwal hal yang mesti ada/wajib dilakukan dikala bersujud atau dinamakan syarat sujud. Ketentuan tersebut, Saya rangkum menjadi poin-poin berikut di bawah ini :
- bersujud itu harus dengan 7 anggota sujud yaitu jidat, dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki. Hal ini dapat dilihat dalilnya dalam hadit riwayat Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas.
- jidatnya terbuka artinya tidak ada yang menghalanginya dikala sujud, seperti rambut yang terlalu panjang atau epilog kepala.
- tidak boleh sujud di daerah yang terkena najis
- membiarkan beratnya tubuh dipusatkan di sekitar kepala, jadi dikala sujud jangan menahan beratnya tubuh di dua tangan atau kaki, tapi mesti di kepala. Dan berdasarkan ilmu kesehatan hal ini ternyata kuat baik dalam sirkulasi darah menuju otak kita.
- tidak boleh mensujudi barang/asesoris yang kita bawa dikala shalat serta barang tersebut terbawa/dipakai oleh tubuh kita dikala melaksanakan gerakan shalat ibarat sorban yang terlalu panjang, lengan baju yang terlalu panjang, dasi dan lain sebagainya.
- Thuma'ninah
Buat lebih berguna, kongsi:
