Syarat Shalat Berjamaah

Agar shalat berjamaah kita dapat sah secara aturan fiqih, maka harus mencukupi syarat yang telah ditentukan dalam ilmu fiqih. Kaprikornus yang memilih sah tidaknya berjamaah shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat yakni lengkapnya "syarat". Lalu point apa saja yang menjadi syarat sahnya shalat berjamaah itu ? Baik, kita bahas satu persatu secara singkat.
  1. Ma'mum dilarang mengetahui batal sholatnya imam yang disebabkan oleh hadats atau penyebab lainnya. Contoh masalah pertama, jikalau kita seorang ma'mum yang bermazhab syafi'i, ingin shalat berjamaah dengan seorang imam yang bermazhab hanafi, maka kita tidak sah shalat berjamaah dengan dia. Mengapa demikian ? Dalam fiqih Imam Syafi'i bahwa salah satu hal yang membatalkan wudlu yakni menyentuh kemaluan, sedangkan dalam fiqih Imam Hanafi hal demikian tidak membatalkan wudlu. Maka lantaran perbedaan prinsip fiqih inilah yang menciptakan shalat berjamaah kaum syafi'iyyah pada kondisi tersebut (dan dengan yakin melihat hal yang membatalkan tersebut) tidak sah mengimami kaum hanafiyah, tapi tidak berlaku sebaliknya. Contoh masalah kedua adalah, dikala ada 2 ember, yang satu berisi air suci yang satunya lagi berisi air tapi mutanajis. Kemudian ada 2 orang yang berwudu dengan 2 bejana tersebut. Maka dua orang tersebut dilarang berjama'ah, lantaran keduanya punya iktikad yang berbeda, masing-masing berkeyakinan bahwa bejana yang digunakan temannya yakni air mutanajis. Begitu juga jikalau embernya berjumlah 3 buah. Yang 2 bejana berisi air suci yang satunya mutanajis. Mereka yang berkeyakinan berimam kepada yang menggunakan air suci, maka sah sholatnya, dan yang lainnya tidak sah berdasarkan dia. Sebaliknya jikalau ma'mumnya yakin menggunakan air suci dan imam menggunakan air mutanajis, maka beliau dilarang berjamaah dengan dia. Contoh masalah ketiga, jikalau mendengar bunyi kentut salah seorang dari 2 orang yang hadir dan kita tidak tahu asal muasal kentut tersebut. Maka kedua orang tersebut dilarang berjamaah. Contoh masalah keempat, dikala sedang berimam kepada imam Hanafiyah, jikalau kita yakin imam kita tidak membaca basmallahnya fatihah, maka berjamaahnya tidak sah.
  2. Ma'mum dilarang mengitikadkan bahwa shalat berjamaahnya dengan seorang imam tertentu harus atau wajib diulang kembali. Kalau ada itikad ibarat itu, maka ma'mum yang demikian tidak sah berjamaahnya. Contoh masalah jikalau imam kita melaksanakan tayamum bukan lantaran tidak ada air tetapi alasan demam isu cuek yang teramat sangat dan tak mau berwudlu dengan air. Dalam fiqih, bersucinya orang yang ibarat ini yakni bersuci darurat dalam arti diperbolehkan namun shalatnya yang menggunakan tayamum tadi harus diulang dikala keadaan sudah normal kembali. Nah jikalau orang tersebut menjadi imam, maka kita ma'mum tidak sah berjamaah dengan dia, lantaran shalat beliau harus diulangi lagi di lalu hari.
  3. Jangan mengimami ma'mum. Contoh kasus, jikalau kita tiba ke mesjid dan terlihat 2 orang berdekatan sejajar sedang shalat dengan gerakan yang sama. Sebut saja si A dan B. Kita bermaksud mau mengimami salah satunya, sebut saja si B. Namun ternyata melihat perkembangannya malah si B sedang shalat berjamah mengikuti si A. Dengan demikian si B yakni ma'mum si A. Sedangkan kita mengimami si B, nah pola inilah yang Saya maksud jangan mengimami si ma'mum. Kalau ada bencana ibarat ini, maka tida sah shalat kita.
  4. Imamnya dilarang ummi tapi harus qori, artinya bacaan shalatnya harus yang terbaik dari antara jemaah lainnya.
  5. Posisi Imam harus terdepan dari ma'mum, jangan hingga ada posisi imam di belakang ma'mum.
  6. Harus mengetahui gerakan shalat imam, baik dengan mendengar suaranya ataupun melihat gerakan ma'mum lain di depan kita.
  7. Imam dan ma'mum berada dalam satu mesjid atau satu tempat
  8. Harus niat berjamaah
  9. Bentuk shalat imam harus sama dengan bentuk shalat ma'mum. Contoh yang tidak sama yakni imam shalat jenazah, ma'mum shalat fardu biasa. Jika terjadi, maka tidak sah shalat ma'mum tersebut lantaran bentuk shalatnya berbeda mengingat dalam shalat mayit tidak ada ruku.
  10. Tidak boleh berbeda gerakan dengan imam dalam problem sunat yang sekiranya dianggap berat, ibarat tidak mengikuti imam melaksanakan sujud tilawah.
  11. Mendahulukan takbiratul ihram imam, artinya ma'mum jangan memulai takbiratul ihram sebelum imam takbiratul ihram.
Buat lebih berguna, kongsi:
close