Hal Yang Dimakruhkan Saat Mandi Besar

Selain hal yang disunatkan dalam mandi besar, ada juga hal yang dimakruhkan pelaksanaanya dalam mandi besar. Ini berarti bila dilakukan maka tidak baik berdasarkan hukum fiqih, yang tentunya akan mengurangi pahala ibadah tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu, yang asalnya makruh dapat berkembang menjadi haram. Mengenai problem perubahan aturan ini, insya Alloh akan dijelaskan pada postingan khusus, alasannya yakni perlu klarifikasi panjang lebar dan ini dapat terjadi pada segala aspek aneka macam bentuk ibadah, tidak hanya dalam mandi besar saja yang kini kita bahas.

Baiklah, untuk selanjutnya, Saya kemukakan beberapa hal yang hukumnya makruh dilakukan pada mandi besar dan wudlu.
  • Berlebihan dalam memakai air yakni mengambil lebih banyak air dari ukuran yang semestinya sudah cukup untuk mandi/berwudlu. Intinya kalau cukup dengan satu baskom air, mengapa harus dua baskom ? Nah, kalau itu terjadi, maka perilaku berlebihan itulah yang hukumnya makruh.
  • Melakukan setiap acara atau bab dari mandi/wudlu lebih dari 3 kali. Seperti kasus, dalam wudlu kita disunatkan membasuh muka sebanyak 3 kali, namun kita malah membasuhnya 4 kali, nah kelebihan itulah yang dimakruhkan, padahal kalau dari segi kesehatan mungkin hal ini lebih baik, tapi tidak baik secara ilmu fiqih. Tentunya hal ini mengandung pesan yang tersirat yang luar biasa yang harus kita gali sama-sama.
  • Sebaliknya dari poin di atas, yakni melaksanakan bab dari mandi/wudlu kurang dari yang dianjurkan. Misal membasuh kaki hanya 1 atau 2 kali basuhan.


Namun walau demikian, bila kita melaksanakan poin-poin di atas, tidak akan hingga menjadikan mandi/wudlunya tidak jadi. Tetap jadi, namun dengan pengurangan sedikit pahala ibadah mandi/wudlu kita jawaban ketelodoran kita.
Buat lebih berguna, kongsi:
close