Berdiri menjadi bab rukun shalat, tapi hanya pada shalat fardu. Sedangkan pada shalat sunat, bangkit tidak menjadi rukun shalat, artinya pada shalat sunat kita diperbolehkan shalat sambil posisi duduk walaupun tidak sedang sakit. Adapun dalan shalat fardu, tidak demikian. Sepanjang masih bisa bediri, maka shalat fardu tersebut harus dilakukan sambil berdiri. Adapun bagi yang tidak bisa berdiri, seupamanya bagi mereka yang sakit, maka boleh dikerjakan sambil duduk. Jika tak bisa duduk, bisa dikerjakan sambil tidur dengan sisi tubuh ibarat tidurnya mayat, dan jikalau tak bisa demikian bisa sambil tidur terlentang.
Artikel Selanjutnya
Membaca Fatihah
Artikel Selanjutnya
Buat lebih berguna, kongsi:
