Ketentuan - ketentuan wakaf itu meliputi hal - hal sebagai berikut ini, yaitu sebagai berikut
Contohnya yaitu seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang
sudah diwakafkan tersebut dihentikan ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan syari’at atau pedoman wakaf. Berikut yaitu beberapa dalil yang menjadi dasar ihwal diperintahkannya wakaf, di antaranya menyerupai berikut.
Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa pun yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli‘Imrān/3:92 )
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut yaitu wakaf.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab mempunyai tanah yang dinamakan dengan ¢amgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang dihentikan dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)
Pengertian Wakaf
Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang artinya menahan (alhabs) dan mencegah (al-man’u). Maksudnya yaitu menahan untuk tidak dijual, tidak dihadiahkan, atau diwariskan. Wakaf berdasarkan istilah syar’i yaitu suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau forum dengan cara menyerahkan suatu benda yang baka zatnya untuk diambil keuntungannya oleh masyarakat.Contohnya yaitu seseorang yang mewakafkan tanahnya untuk lahan pemakaman umum. Maka tanah yang
sudah diwakafkan tersebut dihentikan ditarik kembali, dijual, diwariskan, atau dihadiahkan kepada orang lain.
Wakaf termasuk amal ibadah yang sangat mulia dan dianjurkan oleh Allah Swt. Dalam Q.S. ali Imran/3:92 Allah Swt. berfirman:
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui.”
Hukum Wakaf
Hukum wakaf yaitu sunnah. Wakaf sebagai amaliyah sunnah yang sangat besar keuntungannya bagi wakif, yaitu sebagai śadaqah jariyah. Berdasarkan dalil-dalil wakaf bagi keperluan umat, wakaf merupakan perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Islam.Suatu ibadah dinilai sah apabila terdapat perintah dari Allah Swt. dan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan syari’at atau pedoman wakaf. Berikut yaitu beberapa dalil yang menjadi dasar ihwal diperintahkannya wakaf, di antaranya menyerupai berikut.
Artinya :
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kau menginfakkan sebagian harta yang kau cintai. Dan apa pun yang kau infakkan, ihwal hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS. Āli‘Imrān/3:92 )
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim ).
Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut yaitu wakaf.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra.’, “Sesunguhnya Umar Ibn al Khatthab mempunyai tanah yang dinamakan dengan ¢amgun yang ada kurma yang indah sekali. Umar berkata, “Ya RasulAllah Swt. saya ingin memanfaatkan hartaku yang sangat baik, apakah saya mau menśhadaqahkannya? Nabi menjawab, “Hendaklah śhadaqahkanlah asalnya yang dihentikan dijual, dihibahkan, dan diwariskan akan tetapi hendaklah nafkahkan buahnya.” (H.R. Bukhari)
Rukun dan Syarat Wakaf
Adapun rukun wakaf ada empat, menyerupai berikut :
a. Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut
1) Memiliki secara penuh harta itu, artinya beliau merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki.
2) Berakal, tidak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.
3) Balig.
4) Mampu bertindak secara aturan (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang gulung tikar (muflis) dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
b. Benda yang diwakafkan (al-mauquf), dengan syarat-syarat sebagai berikut
1) Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
2) Harta yang diwakafkan itu harus diketahui kadarnya. Jadi, apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik pada dikala itu tidak sah.
3) Harta yang diwakafkan itu niscaya dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
4) Harta itu harus berdiri sendiri, tidak menempel kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah gaira śai’.
c. Orang yang mendapatkan manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi) atau sekelompok orang/badan aturan yang disertai kiprah mengurus dan memelihara barang wakaf (nazir).
Dari segi klasifikasinya orang yang mendapatkan wakaf ini ada dua macam, yaitu menyerupai berikut.
1) Tertentu (mu’ayyan), yaitu terperinci orang yang mendapatkan wakaf itu, apakah seorang, dua orang, atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan dihentikan diubah. Persyaratan bagi orang yang mendapatkan wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia yaitu orang yang boleh untuk mempunyai harta (ahlan li al-tamlik). Maka, orang muslim, merdeka dan kafir zimni (non muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat ini, boleh mempunyai harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang asing tidak sah mendapatkan wakaf.
2) Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), yaitu daerah berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang untuk orang fakir, miskin, daerah ibadah, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan, yaitu bahwa yang akan mendapatkan wakaf itu hendaklah sanggup mengakibatkan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya sanggup mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
d. Lafaz atau ikrar wakaf (Sigat)
Lapadz atau ikran wakaf syaratnya sebagai berikut.
1) Ucapan itu harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu.
2) Ucapan itu sanggup direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3) Ucapan itu bersifat pasti.
4) Ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan di atas sanggup terpenuhi, penguasaan atas tanah wakaf bagi akseptor wakaf yaitu sah. Pewakaf (wakif) tidak sanggup lagi menarik balik kepemilikan harta itu alasannya yaitu sudah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut berpindah kepada orang yang mendapatkan wakaf (nazir). Secara umum, akseptor wakaf (nazir) dianggap pemiliknya tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
Harta Wakaf dan Pemanfaatannya
Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf itu berupa benda yang tidak habis lantaran digunakan dan tidak rusak lantaran dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak.
Sebagai teladan contohnya Umar bin Khatab ra. mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya.
Harta benda wakaf yaitu harta benda yang mempunyai daya tahan usang dan manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi berdasarkan syari’ah.
Harta benda wakaf terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1. Wakaf benda tidak bergerak
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b. Bangunan atau bab bangunan yang berdiri di atas tanah.
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Wakaf benda bergerak
a. Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang sanggup diinvestasikan pada asetaset finansial dan pada aset ril.
b. Logam mulia, yaitu logam dan kerikil mulia yang sifatnya mempunyai manfaat jangka panjang.
c. Surat berharga.
d. Kendaraan.
e. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI meliputi hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f. Hak sewa menyerupai wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Dindonesia dalam rangka memajukan dan menyebarkan perwakafan, keanggotaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) diangkat oleh Presiden Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) No.75/M Tahun 2007, yang ditetapkan di Jakarta, 13 Juli 2007 sebagai amanah Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 ihwal wakaf.
Tata cara perwakafan tanah milik
a. Perorangan atau tubuh aturan yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan tiba sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) untuk melakukan ikrar wakaf.
b. Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat-surat (sertifikat, surat keterangan, dan lain-lain) kepada PPAIW.
c. PPAIW meneliti surat dan syarat-syaratnya dalam memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
d. Di hadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas, dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak sanggup menghadap PPAIW sanggup menciptakan ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
e. PPAIW segera menciptakan sertifikat ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar sertifikat ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
Demikian ihwal ketentuan - ketentuan wakaf yang sanggup masrozakdotcom bagikan agar bermanfaat.
Kalau mau baca manual silahkan download aja.
Buat lebih berguna, kongsi:


