Tidak sembarang, setiap orang dapat melakuakn shalat i'adah atau pengulangan shalat. Ada beberapa syarat yang harus dicukupi untuk memenuhinya. Syarat-syarat tersebut adalah:
- shalat yang akan diulang yaitu shalat wajib atau shalat sunat yang disunatkan berjama'ahnya kecuali shalat witir, karena dihentikan ada 2 shalat witir pada satu malam.
- merasa yakin dengan sahnya shalat yang pertama.
- hanya dapat diulang satu kali dan dihentikan lebih.
- mengetahui derajat aturan shalat i'adah yaitu sunat dan dihentikan mengitikadkan fardu, karena yang derajat hukumnya fardu yaitu shalat fardu yang pertama.
- semua gerakan shalat dari awal niat hingga simpulan salam harus dilakuakn secara berjama'ah, tak boleh ada yang ketinggalan rakaat.
- dilakukan masih di dalam waktu shalat yang bersangkutan/waktu ada.
- imam harus berniat jadi imam.
- shalat i'adah diperbolehkan hanya dengan orang-orang yang memiliki doktrin dibolehkannya shalat i'adah. Seperti jemaah yang bermazhab imam Syafi'i boleh berimam kepada jema'ah yang bermazhab Imam Maliki/Hanafi tapi tidak sebaliknya.
- hasilnya fadhilah berjamah dengan mengikuti ketentuan syarat berjamah dalam shalat termasuk hal-hal yang kecil ibarat pengaturan shap. Jika antara imam dan ma'mum posisinya berjauhan padahal dimungkinkan untuk saling berdekatan, maka fadilah shalat i'adahnya tidak ada.
- shalatnya harus sambil bangkit walaupun shalat tersebut dalam kategori sunat (shalat sunat boleh dikerjakan sambil duduk)
- shalat i'adah yang dimaksud yaitu shalat i'adah yang diulang secara berjama'ah, karena ada shalat fardu/sunat yang sunat yang diulang pengerjaanya tanpa berjamaah ibarat shalat di wc sebab darurat atau shalat sambil ada darah luka yang mengalir.
- shalatnya tidak termasuk kategori shalat syiddatul khouf atau shalat di waktu suasana takut ibarat shalat sebab akan berperang atau sebab ada tragedi alam.
Buat lebih berguna, kongsi:
