Syarat Shalat I'adah

Tidak sembarang,  setiap orang dapat melakuakn shalat i'adah atau pengulangan shalat.  Ada beberapa syarat yang harus dicukupi untuk memenuhinya.  Syarat-syarat tersebut adalah:
  • shalat yang akan diulang yaitu shalat wajib atau shalat sunat yang disunatkan berjama'ahnya kecuali shalat witir,  karena dihentikan ada 2 shalat witir pada satu malam.
  • merasa yakin dengan sahnya shalat yang pertama.
  • hanya dapat diulang satu kali dan dihentikan lebih.
  • mengetahui derajat aturan shalat i'adah yaitu sunat dan dihentikan mengitikadkan fardu,  karena yang derajat hukumnya fardu yaitu shalat fardu yang pertama.
  • semua gerakan shalat dari awal niat hingga simpulan salam harus dilakuakn secara berjama'ah,  tak boleh ada yang ketinggalan rakaat.
  • dilakukan masih di dalam waktu shalat yang bersangkutan/waktu ada.
  • imam harus berniat jadi imam.
  • shalat i'adah diperbolehkan hanya dengan orang-orang yang memiliki doktrin dibolehkannya shalat i'adah.  Seperti jemaah yang bermazhab imam Syafi'i boleh berimam kepada jema'ah yang bermazhab Imam Maliki/Hanafi tapi tidak sebaliknya.
  • hasilnya fadhilah berjamah dengan mengikuti ketentuan syarat berjamah dalam shalat termasuk hal-hal yang kecil ibarat pengaturan shap.  Jika antara imam dan ma'mum posisinya berjauhan padahal dimungkinkan untuk saling berdekatan,  maka fadilah shalat i'adahnya tidak ada.
  • shalatnya harus sambil bangkit walaupun shalat tersebut dalam kategori sunat (shalat sunat boleh dikerjakan sambil duduk)
  • shalat i'adah yang dimaksud yaitu shalat i'adah yang diulang secara berjama'ah,  karena ada shalat fardu/sunat yang sunat yang diulang pengerjaanya tanpa berjamaah ibarat shalat di wc sebab darurat atau shalat sambil ada darah luka yang mengalir.
  • shalatnya tidak termasuk kategori shalat syiddatul khouf atau shalat di waktu suasana takut ibarat shalat sebab akan berperang atau sebab ada tragedi alam.
Buat lebih berguna, kongsi:
close