Hukum Air

Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 bagian.  Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh digunakan untuk bersuci atau beribadah.  Jadi tidak sembarang air yang dapat digunakan secara ilmu fiqih.  Atau jikalau dikiaskan untuk zat cair lainnya ibarat minyak kelapa,  susu dan lainnya untuk mengetahui dapat atau tidaknya zat cair tersebut digunakan atau dikonsumsi jikalau terkena najis.

Air sedikit atau air yang kurang 2 qullah hukumnya dapat menjadi mutanajis jikalau air tersebut terkena najis,  walaupun air tersebut tidak berubah dari segi warna,  bau dan rasanya,  dalam arti jikalau air tersebut sudah kemasukan najis maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Namun ada sebagian najis yang dimaafkan jikalau mengenai air (zat cair) sedikit sehingga air tersebut dapat digunakan untuk bersuci atau zat cair tersebut dapat digunakan.  Berikut ini najis-najis yang ringan dan dimaafkan :
  • bangkai binatang tanpa darah yang mengalir.
  • najis yang sangat kecil sehingga sampai-sampai tak terlihat mata.
  • kotoran ikan yang tidak merubah air.
  • makanan unta dan sejenisnya yang keluar lagi akhir memamah biak dan masuk ke dalam air.
  • kotoran burung yang berenang di air.
  • sedikit kotoran sapi/domba yang masuk ke air susu dikala diperah.
  • kotoran-kotoran yang sulit sekali dibersihkan.
  • sedikit rambut/bulu yang terpisah dari binatang yang nggak dapat dimakan dagingnya,  selain najis mugholadzoh.
  • darah sisa pada daging/tulang binatang yang dikonsumsi dan belum tercampur dengan air atau lainnya.
  • sedikit asap api dari pembakaran najis.

Sedangkan air banyak/2 qullah maka tidak akan menjadi mutanajis jikalau terkena najis,  artinya air tersebut dapat di pakai bersuci,  kecuali kalau ada perubahan ciri air dari rasa atau warna atau rupa air tersebut.
Buat lebih berguna, kongsi:
close