Fardlu Wudhu

Sebetulnya istilah fardlu sama dengan rukun.  Wudlu menggunakan istilah fardlu,  sedangkan pada sholat menggunakan istilah rukun.  Perbedaannya,  dalam wudlu semua gerakan wudlu boleh terpisah satu sama lain.  Contoh sehabis membasuh muka,  langkah selanjutnya ialah membasuh tangan,  tapi alasannya ada sesuatu hal,  aktivitas tersebut terpisah oleh bicara atau ngobrol misalnya,  maka hal itu tidak menciptakan ibadah wudlu kita tidak jadi.  Sedangkan dalam rukun,  antara gerakan yang satu dengan yang lainnya dihentikan terpisah dengan gerakan lain di luar ketentuan.  Dalam sholat,  setelah ruku ialah I’tidal,  tidak dapat diselingi oleh ngobrol dulu,  jikalau terjadi maka sholatnya tidak jadi.

Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota badan yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, pecahan kepala dan kaki.  Hikmahnya ialah alasannya keempat anggota badan tersebut umumnya sebagai daerah melaksanakan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa hanya 4 anggota badan yang menjadi target praktek wudlu,  adalah dongeng Nabi Adam a.s yang dikala akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian dia memakannya,  dimana verbal merupakan pecahan dari wajah.

Yang meyebabkan kita harus berwudlu ialah punya hadats dikala waktu shalat telah tiba,  atau hal-hal lain yang dibutuhkan menyerupai akan mengambil atau menyimpan Al quran.

Adapun fardlu wudhu yang dimaksud ialah :
  1. Niat berwudu atau niat menghilangkan aturan hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang memiliki penyakit menyerupai beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu alasannya dibolehkannya shalat.
    Yang menjadi landasan wajibnya niat ialah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu alasannya ada niat”.
    Adapun waktu niat dalam wudu ialah dikala air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
    Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang beropini bahwa dalam niat wudlu tidak perlu menggunakan istihdlor menyerupai halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
  2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya menyerupai kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air,  maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada perkara perempuan atau waria berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya alasannya hal tersebut merupakan perkara jarang,  bahkan kalau ada perkara menyerupai itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
    Batasan wilayah muka ialah antara batas dahi atas hingga ke bawah dagu serta antara pendengaran kanan dan kiri.
  3. Membasuh dua tangan serta siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut ialah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jikalau kita punya rambut panjang hingga sedada,  lalu dikala berwudu mengusap rambutnya yang pecahan ujung bersahabat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
  5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
  6. Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Quran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
    Arti terib itu sendiri ialah menempatkan suatu hal pada tempatnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.
Buat lebih berguna, kongsi:
close