Seseorang dikatakan baligh, jika memiliki salah satu ciri di bawah ini
:
Adapun banci, maka ciri balignya yaitu harus ada keluarnya mani dan haid dari kedua alat-alat kelaminnya. Jika hanya salah satu, misalnya hanya dzakar saja yang mengeluarkan mani atau hanya farji saja yang mengeluarkan darah haid, maka belum dapat dianggap balig.
Di dalam kitab-kitab Ilmu fiqih, masalah balig selalu ditulis di awal-awal bab, karena umumnya aktifitas praktek ibadah fiqih selalu mensyaratkan balig dan arif untuk mendapat sahnya ibadah. Walaupun batas usia baligh terkecil yaitu 9 tahun, tetapi wajib kifayah hukumnya mendidik anak kita yang sudah berusia 7 tahun dan sudah tamyiz, memberikan didikan perihal shalat dan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai seorang muslim sesuai kekuatannya. Jika belum tamyiz, maka hukumnya masuk kategori sunat. Batasan tamyiz yaitu dapat makan minum sendiri serta istinja sendiri. Dalam mendidik anak yang belum balig, boleh memakai kata-kata yang sifatnya menakut-nakuti, asalkan tidak berlebihan. Sedangkan bagi anak yang sudah dianggap balig, diperkenankan memukul anak yang dianggap pembangkang terhadap orang bau tanah dengan syarat pukulannya tidak hingga menyakitkan atau merusak anggota badan. Islam memperlihatkan batasan usia 10 tahun, anak pembangkang boleh dipukul dengan tujuan didikan.
- usianya sudah tepat menginjak 15 tahun, berdasarkan tahun hijriyyah.
- keluar air mani baik di pria maupun perempuan, biasanya menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).
- keluarnya haid pada wanita yang menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).
Adapun banci, maka ciri balignya yaitu harus ada keluarnya mani dan haid dari kedua alat-alat kelaminnya. Jika hanya salah satu, misalnya hanya dzakar saja yang mengeluarkan mani atau hanya farji saja yang mengeluarkan darah haid, maka belum dapat dianggap balig.
Di dalam kitab-kitab Ilmu fiqih, masalah balig selalu ditulis di awal-awal bab, karena umumnya aktifitas praktek ibadah fiqih selalu mensyaratkan balig dan arif untuk mendapat sahnya ibadah. Walaupun batas usia baligh terkecil yaitu 9 tahun, tetapi wajib kifayah hukumnya mendidik anak kita yang sudah berusia 7 tahun dan sudah tamyiz, memberikan didikan perihal shalat dan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai seorang muslim sesuai kekuatannya. Jika belum tamyiz, maka hukumnya masuk kategori sunat. Batasan tamyiz yaitu dapat makan minum sendiri serta istinja sendiri. Dalam mendidik anak yang belum balig, boleh memakai kata-kata yang sifatnya menakut-nakuti, asalkan tidak berlebihan. Sedangkan bagi anak yang sudah dianggap balig, diperkenankan memukul anak yang dianggap pembangkang terhadap orang bau tanah dengan syarat pukulannya tidak hingga menyakitkan atau merusak anggota badan. Islam memperlihatkan batasan usia 10 tahun, anak pembangkang boleh dipukul dengan tujuan didikan.
Buat lebih berguna, kongsi:
